Arti Makna Logo Lambang Kabupaten Aceh Barat - CEK GRATIS

Arti Makna Logo Lambang Kabupaten Aceh Barat

Arti Makna Logo Lambang Kabupaten Aceh Barat

Arti Makna Logo Lambang Daerah Kabupaten Aceh Barat

Lambang Kabupaten Aceh Barat mempunyai perisai berbentuk kubah mesjid yang berisi lukisan-lukisan dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran tertentu dan mempunyai maksud serta makna sebagai berikut :
  1. Perisai berbentuk kubah masjid, melambangkan ketahanan Nasional dan kerukunan yang dijiwai oleh semangat keagamaan;
  2. Bintang persegi lima, melambangkan falsafah negara, Pancasila;
  3. Kupiah Meukeutop, melambangkan kepemimpinan;
  4. Dua tangkai kiri kanan yang mengapit Kupiah Meukeutop terdiri dari kapas, padi, kelapa dan cengkeh, melambangkan kesuburan dan kemakmuran daerah;
  5. Rencong, melambangkan jiwa patriotik/kepahlawanan rakyat;
  6. Kitab dan Kalam, melambangkan ilmu pengetahuan dan peradaban;
  7. Tulisan "Aceh Barat" mengandung arti bahwa semua unsur tersebut diatas terdapat di dalam Kabupaten Aceh Barat.


Lambang Daerah Kabupaten Aceh Barat ditetapkan berdasarkan :

  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Barat No. 12 Tahun 1976 Tanggal 26 Nopember 1976 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat. 
  • Telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Pem./10/32/46-263 Tanggal 17 Mei 1976 serta 
  • Telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat II Aceh Barat Nomor 10 Tahun 1980 Tanggal 3 Januari 1980.

Lambang Daerah ini digunakan :

  • Sebagai merek bagi perkantoran pemerintah Kabupaten Aceh Barat
  • Sebagai petanda batas wilayah Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten lainnya.
  • Sebagai cap atau stempel jabatan dinas.
  • Sebagai lencana yang digunakan oleh pegawai pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang sedang menjalankan tugasnya.
  • Sebagai panji atau bendera digunakan oleh suatu rombongan yang mewakili atau atas nama pemerintah Kabupaten Aceh Barat serta 
  • Dapat dipergunakan pada tempat tempat upacara resmi, pintu gerbang dan lain sebagainya.

Informasi Tambahan :

Lambang Daerah Kabupaten Aceh Barat ini dilarang digunakan apabila bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1976 dan barang siapa yang melanggarnya dapat dikenakan hukuman selama-lamanya 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).

Sumber :