Arti Makna Logo Lambang Daerah Kabupaten Aceh Barat
Lambang Kabupaten Aceh Barat mempunyai perisai berbentuk kubah mesjid yang berisi lukisan-lukisan dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran tertentu dan mempunyai maksud serta makna sebagai berikut :- Perisai berbentuk kubah masjid, melambangkan ketahanan Nasional dan kerukunan yang dijiwai oleh semangat keagamaan;
- Bintang persegi lima, melambangkan falsafah negara, Pancasila;
- Kupiah Meukeutop, melambangkan kepemimpinan;
- Dua tangkai kiri kanan yang mengapit Kupiah Meukeutop terdiri dari kapas, padi, kelapa dan cengkeh, melambangkan kesuburan dan kemakmuran daerah;
- Rencong, melambangkan jiwa patriotik/kepahlawanan rakyat;
- Kitab dan Kalam, melambangkan ilmu pengetahuan dan peradaban;
- Tulisan "Aceh Barat" mengandung arti bahwa semua unsur tersebut diatas terdapat di dalam Kabupaten Aceh Barat.
Lambang Daerah Kabupaten Aceh Barat ditetapkan berdasarkan :
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Barat No. 12 Tahun 1976 Tanggal 26 Nopember 1976 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat.
- Telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Pem./10/32/46-263 Tanggal 17 Mei 1976 serta
- Telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat II Aceh Barat Nomor 10 Tahun 1980 Tanggal 3 Januari 1980.
Lambang Daerah ini digunakan :
- Sebagai merek bagi perkantoran pemerintah Kabupaten Aceh Barat
- Sebagai petanda batas wilayah Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten lainnya.
- Sebagai cap atau stempel jabatan dinas.
- Sebagai lencana yang digunakan oleh pegawai pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang sedang menjalankan tugasnya.
- Sebagai panji atau bendera digunakan oleh suatu rombongan yang mewakili atau atas nama pemerintah Kabupaten Aceh Barat serta
- Dapat dipergunakan pada tempat tempat upacara resmi, pintu gerbang dan lain sebagainya.
Informasi Tambahan :
Lambang Daerah Kabupaten Aceh Barat ini dilarang digunakan apabila bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1976 dan barang siapa yang melanggarnya dapat dikenakan hukuman selama-lamanya 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).